PETASULTRA.COM : KOLAKA-Koalisi Masyarakat Pemerhati Tambang Kabupaten Kolaka (KOMPAK), baru-baru ini menyambangi Kantor DPRD Provinsi Sultra, Kamis (27/12/2018).
Kedatangan masa tersebut tidak lain mendesak pihak DPRD agar menyelesaikan persoalan penambangan ilegal PT Babarina Putra Sulung (BPS) ke rana hukum.
Perusahaan tambang yang beroperasi diwilayah Desa Muara Lapao-lapo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka itu banyak dugaan melakukan pelanggaran diantaranya penyalahgunaan Izin Usaha Penambangan (IUP) dari batuan ke nikel serta perusahaan itu juga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Saat menerima masa aksi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) penertiban pertambangan DPRD Sultra, Suwandi Andi menjelaskan bahwa saat ini pansus sudah menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Babarina Putra Sulung, seperti pelanggaran administrasi.
“Jadi kita di pansus penertiban tambang sudah miliki bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Babarina. Pastinya di pansus tambang sudah menganalisis peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar perusahaan tambang itu,” katanya
Selain itu lanjut Suwandi, pihaknya juga telah mengantongi dua laporan dari dinas terkait atas pelanggaran oleh PT BPS, “Tim pansus temukan indikasi pelanggaran administratif. Data ini bukan saja kami punya. Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan sudah punya data pelanggaran yang dilakukan PT. Babarina, “beber Politisi PAN ini
Sehingga nantinya kata Suwandi, apabila perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka yang dapat menindak adalah aparat penegak hukum, sebab menurut dia kewenangan DPRD hanya sebatas memberikan rekomendasi.
“Untuk persoalan ini DPRD Sultra tidak bisa menindak secara hukum, kami di DPRD cuma bisa mengeluarkan rekomendasi pada penegak hukum,Kewenangan itu ada pada polisi, jaksa, pengadilan dan gubernur. Kita cuma keluarkan rekomendasi pada aparat hukum dan gubernur untuk menghentikan aktivitas perusahaan tambang ini,” tegasnya
Pantauan WagataBerita.co.id massa aksi juga meminta kepada DPRD Sultra untuk merekomendasikan Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar secepatnya turun di lapangan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran oleh PT BPS. (Dirga)