PETASULTRA.COM : KENDARI-Lima warga jalan Supu Yusuf, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini diringkus pihak Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas kasus Pemalsuan dokumen, Kamis 22 November 2018 kemarin.

Kelima pelaku tersebut diketahui berinisial RC, MN, AA, LA, dan MD. Modusnya yakni para pelaku membuka jasa percetakan dan rental, dimana pelaku RC bertugas mengedit dan menscan surat dan dokumen palsu. Kemudian ke empat pelaku lainnya bertugas sebagai pemesan dokumen palsu untuk kebutuhan kredit.

” Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 350 buah NPWP (asli) dari lokasi, itu dibuat berkat dukungan dari dokumen palsu dan beberapa persyaratan lainya yang dipalsukan,” ungkap Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Robby Topan Manusiwa, dalam Presconfrence-nya, Senin 3 Desember 2018

Mantan Kapolsek Mandonga itu juga menuturkan bahwa harga dalam proses pembuatan surat-surat tersebut  senilai Rp10,000 sedangkan pengurusan penerbitan NPWP senilai Rp150.000

” Untuk barang buktinya yang berhasil kami sita diantaranya satu unit laptop, satu unit printer, satu unit alat scan, satu unit handphone merek samsung S7, serta surat yang dipalsukan berupa Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Slip Gaji, Kartu NPWP (asli), Surat Keterangan Domisili, KTP, dan Kartu Keluarga, “ucap Robby

Baca Juga  Bawaslu Konawe Dipolisikan Tim Kampanye Nirna Lachmuddin

Akibat perbuatan kelima pelaku tersebut, mereka disangkakan dengan pasal 266 KUHP Subsidair Pasal 264 KUHP. Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun penjara. (Erwin)