PETASULTRA.COM : KENDARI- PT Konnikel Mitra Jaya (KMJ) yang merupakan salah satu perusahaan tambang di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), rupanya tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Akibatnya warga yang tergabung dalam Koalisi Suara Rakyat Pesisir Lasolo Kepulauan memblokir akses jalan pada perusahaan tersebut. Selain itu warga juga berharap adanya ketegasan pihak aparat hukum dan instansi terkait untuk segera menghentikan proses penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.
“Untuk itu kami masyarakat Waturambaha Konawe Utara, meminta kepada pemerintah terkait dan aparat hukum untuk tuntaskan persoalan aktifitas penambangan nikel ilegal yang dilakukan perusahaan PT. KJM,” kata Ardiansyah salah seorang warga Lasolo Kepulauan, Kamis (29/11/2018).
Tidak hanya itu, PT KJM juga tidak memiliki Amdal, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Izin Pelabuhan Khusus (Pelkhus). Sehingga dia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut melanggar hukum.
“Jelas hal itu telah melanggar hukum, olehnya itu kami masyarakat Waturambaha Konut meminta kepada aparat hukum untuk segera menghentikan dan menutup aktifitasnya,” jelas Ardiansyah.
Ditempat yang sama, peryataan serupa juga dilontarkan oleh Jakri Jafar selaku Jenderal lapangan Koalisi Suara Rakyat Pesisir Lasolo Kepulauan. Disebutkannya dalam aktivitas PT KJM diduga terdapat oknum anggota Kepolisian yang turut serta terlibat, sehingga memudahkan lancarnya proses penambangan oleh perusahaan tersebut.
“Kami juga menduga dibalik ini ada oknum Polisi yang sedang bekerja sama dan membackup perusahaan tambang ilegal itu,” pungkasnya. (Erwin)
[artikel number=5 tag=”perusahaan-2″]