WAGATABERITA.COM – KENDARI. Persoalan tumpang tindih atas beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih saja simpang siur. Belum lama ini Gubernur Sultra Ali Mazi akhirnya angkat bicara terkait dengan persoalan lahan tambang Nikel milik PT Antam Persero Tbk.

Menurut Ali Mazi, harusnya PT Antam sebagai pihak yang memenangkan gugatan atas tumpang tindih di MA tahun 2014,  harusnya melalukan permohonan ke Pengadilan untuk meminta eksekusi atas putusan tersebut.

“Yah kalau sudah ada putusan pengadilan, putusan pengadilan ini kan bisa dilaksanakan harus telebih dahulu melalui eksekusi dulu,” katanya, Senin (26/11/2018) kemarin.

Menurutnya, tanpa adanya permintaan eksekusi oleh PT Antam maka putusan MA 2014 lalu itu tidak dapat dilakukan, dan beberapa perusahan yang IUP nya berada di PT Antam otomatis masih merasa memiliki.

“Ya mestinya pihak PT Antam minta pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan yang mereka miliki. Ini makanya kita juga bingung ini, tanpa dilaksanakan eksekusi tentu perusahan itu juga masih merasa memiliki. Nah inikan sulitnya,” Jelas Ali Mazi.

Baca Juga  Belasan Kasus Ilegal Mining Di Sultra Mandek, PB HMI Pertanyakan Kinerja Polri

Untuk diketahui, berikut 13 perusahaan yang IUP nya tumpang tindih di lahan milik PT Antam Tbk,

1. CV Ana Konawe

2. CV Malibu

3.CV Yulan Pratama

4. PT Andhikara Cipta Mulia

5. PT Avry Raya

6. PT Hafar Indotech

7. PT James Armando Pundimad

8. PT Karya Murni Sejati 27

9. PT Mughni Energi Bumi

10. PT Rizqi Cahaya Makmur

11. PT Sangia Perkasa Raya

12. PT Sriwijaya Raya

13. PT Wanagon Anoa Indonesia 3

[artikel number=5 tag=”pengusaha”]

(Erwin)

[artikel number=5 tag=”pengusaha”]