Beranda Hukum Kriminal AMPUH SULTRA : 11 BULAN BERSTATUS TERSANGKA, POLDA SULTRA DIMINTA SEGERA TANGKAP DIRUT PT. ROSINI

AMPUH SULTRA : 11 BULAN BERSTATUS TERSANGKA, POLDA SULTRA DIMINTA SEGERA TANGKAP DIRUT PT. ROSINI

0
AMPUH  SULTRA : 11 BULAN BERSTATUS TERSANGKA, POLDA SULTRA DIMINTA SEGERA TANGKAP DIRUT PT. ROSINI

PETASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Direktur PT Rosini sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin pelabuhan Jety, Penetapan tersebut sebagaimana dijelaskan, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, bahwa Direktur PT Rosini telah ditetapkan tersangka sejak Jumat 28 juni 2019.

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat(pasal 33 ayat 3 UUD 1945) ini bunyi undang-undang dasar 1945, tapi tidak berlaku pada dirut PT.Rosini. miris”kata MGA

Ilustrasi

Sementara itu AMPUH SULTRA yang diwakili oleh Kabid perlindungan SDA muh gilang anugrah, mengatakan “sudah masuk 11 bulan penetapan tersangka dirut PT. Rosini, sampai hari ini belum juga ada upaya POLDA SULTRA untuk segara memproses kasus ini, saya tegaskan dan ingatkan kepada polda sultra harus transparansi soal kasus ini, dan jangan coba-coba untuk menjadikan alasan karna kondisi negara sedang terkena wabha pandemi covid-19 dan kemudian hukum seolah2 mati atau tidak berlaku,” tegas MGA pada saat di hubungi via telpon

Menurut MGA, Direktur PT Rosini akan dijerat Pasal 299 UU 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 Lingkungan Hidup serta Pasal 299 tentang pembangunan dan operasional terminal khusus yang tanpa izin dari menteri dipidana paling lama 2 tahun.

Lanjutnya” negara kita adalah negara hukum, ketika seseorang sudah melanggar peraturan yang sudah di atur tanpa pandang bulu mau dia siapa, ya harusnya cepat di proses, sedikit lg udah mau masuk 1 tahun dirut PT. Rosini ditetapkan sebagai tersangka”

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 109 tentang usaha dan atau kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun

Lanjut MGA, “ini sudah ke tiga kalinya kami dari lembaga AMPUH SULTRA mempresur kasus ini bahkan dari tahun lalu, sekarang saya tantang POLDA SULTRA untuk segara menangkap dirut PT. Rosini yang sangat kebal hukum, dan saya curiga dirut PT. Rosini ini mungkin tuhanpun dia tidak takuti”tegas MGA

pada pihak polda sultra sampai sekarang belum ada langkah polda sultra untuk segera menangkap dirut PT. ROSINI ini yang sangat kebal hukum jangan karna wabah pandemi covid-19 kemudian penegakan supremasi hukum tidak di tegakkan!!!” tegas MGA salah satu aktivis nasional asal sultra.

Penulis jefri petasultra.